JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), telah melaksanakan aanwijzing terhadap barang rampasan dari perkara tindak pidana “membantu menerapkan sistem skema piramida” dan “pencucian uang” yang melibatkan Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, di Rupbasan Klas 1 Bandung, dihadiri oleh 15 peserta.
Lelang eksekusi barang rampasan dilakukan pada Rabu, 18 September 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Pada Lot 1, terdiri dari 11 unit mobil dan 3 unit motor milik Stefanus Richard, terjual seharga Rp11.175.950.000, naik signifikan dari nilai limit Rp8.175.950.000. Sementara itu, Lot 2, satu unit mobil Ford Mustang milik Muhammad Assad, terjual sebesar Rp1.207.500.000, naik dari nilai limit Rp789.500.000.
Hasil lelang akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023.
Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan hak-hak korban. (Ramdhani)