SIDOARJO,DETEKSIJAYA.COM – Didampingi oleh dua penasehat hukumnya korban yang diduga dianiaya oleh seorang Notaris dengan surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 OKTOBER 2023, kembali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Sidoarjo untuk dimintai keterangan tambahan bersama saksi, Kamis (7/3/2024).
Berawal dari kinerja yang dianggap kurang baik dan kurang benar, menjadikan sang Notaris merasa kurang puas terhadap kinerja partnernya yang bernama Liem Sien Djoe, atau biasa dipanggil Yulia (60), warga Jagir Wonokromo, hingga mengalami penganiayaan.
Berdasar keterangan korban, penganiayaan dilakukan seorang yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya bernama Carolin C. Kalampung (63), hal ini juga dikuatkan bukti laporan polisi yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sidoarjo
Ditemui usai dimintai keterangan penyidik,
Riadi Pamungkas,SH.,M.H dan Radian Pranata Dwi Permana,SH.selaku Penasehat Hukum yang juga Sekretaris DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya dan Wakil Ketua II mengatakan,bahwa sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 12 Februari 2024 , kami mendampingi klien guna memberikan tambahan keterangan dihadapan penyidik.
“Hal ini untuk melengkapi berkas agar proses hukum bisa berjalan sesuai harapan klien untuk memperoleh rasa keadilan atas adanya dugaan penganiayaan sebagaimana pasal 352 KUHP,”terang Riadi singkat.
Senada Radian Pranata Dwi Permana kepada Duta Masyarakat (Deteksijaya.com)menegaskan,kami dan klien kami datang guna melengkapi keterangan tambahan pelapor atas keterangan pertama yang belum dilengkapi kemarin.
Harapan kami selaku Lawyer(penasehat hukum)korban memenuhi rasa keadilan serta kepuasan bagi klien kami khususnya.
“Kita sebagai pelapor,walaupun bukan kasus yang berat setidaknya klien kita mendapat kepuasan tersendiri dan keadilan yang diharapkan,”ujar Radian
Masih kata Radian,selama kami selaku lawyer yang barusan diberikan kuasa klien, menurut kami penyidik bersifat profesional.
“Dan penyidik menyampaikan proses tetap akan dijalankan sesuai SOP dan dibuktikan melalui pemangilan saksi,”pungkas Radian.nug