
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jual beli emas PT Antam Tbk, yang melibatkan pengusaha Budi Said dan mantan General Manager Antam, Abdul Hadi Aviciena, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selasa (22/10/2024).
Dalam sidang tersebut, saksi Lim Melina menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan oleh broker Eksi Anggarini. Melina, pemilik toko perhiasan di Surabaya, mengungkapkan penyesalannya setelah mengenalkan Budi kepada Eksi, yang ia kira sebagai pegawai Antam.
Ia menjelaskan bahwa Budi merasa marah dan tertipu karena transaksi jual beli emas yang dilakukan terus berlanjut tanpa pengetahuannya. Melina sendiri mendapatkan sukses fee senilai Rp 2,2 miliar dari beberapa transaksi awal, namun merasa dikelabui saat mengetahui transaksi terus berlangsung hingga akhir 2018.
“Kalau berurusan dengan saya cuma sejak Januari sampai Maret 2018 saja Pak Hakim. Kesananya saya sudah ndak tahu,” ungkap Melina.
Lebih lanjut, Melina menegaskan bahwa kewajiban Budi kepada Antam sudah dilunasi, dan tidak ada kerugian yang ditanggung perusahaan. Ia juga mengeluhkan penyitaan barang dagangannya oleh pihak kejaksaan, yang membuatnya terpuruk.
“Waktu itu mereka (red-penyidik kejaksaan) bilang, nanti saja dibuktikan di pengadilan,” ujar Liem Melina saat mengajukan permohonan pembebasan toko perhiasannya kepada majelis hakim.
Sementara itu saksi lain yakni, Resinta Ika Dewi Agustina selaku Customer Service BELM Surabaya 01 PT Antam mengaku mengenal Eksi sejak 2017 ketika transaksi melalui customer service dengan sistem Reference. Emas ditransaksikan sesuai stok yang ada di butik. “Customer sejak September 2017. Dia datang sebagai pembeli sebagai customer,” kata Resinta.
Menurutnya, ketika kepala butik dijabat Endang Kumoro, Eksi tidak pernah melakukan transaksi melalui customer service, tapi langsung ke back office dengan Misdianto dengan pola transaksi Penawaran Harga atau PH. Barang diserahkan beberapa hari setelah pembayaran, dan biasanya transaksi dalam jumlah besar. “Soal Eksi berada di ruang dalam , dia selalu masuk ruang meeting dekat ruangan endang Kumoro,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Budi Said menerima selisih emas Antam yang tidak sesuai faktur, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun. Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Abdul Hadi Aviciena didakwa merugikan negara sebesar Rp92,25 miliar karena tidak memonitor opname stok emas. Padahal, opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
Dengan demikian, perbuatan Abdul diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ramdhani)