
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap seorang buronan atas nama FA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kamis (10/4/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah rumah di kawasan Cilandak Utara, Jakarta Selatan.
“FA merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Syahron.
Ia menambahkan FA dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah inkrah, yaitu:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 575/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Desember 2023
Diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 362/PID/2023/PT.DKI tanggal 17 Januari 2024
Dikuatkan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 621K/Pid/2024 tanggal 4 Juni 2024
Dalam rangkaian putusan tersebut, lanjut Syahron, FA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Syahron menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Tabur Kejaksaan RI yang bertujuan untuk memburu dan menangkap buronan tindak pidana guna memastikan kepastian hukum.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus konsisten mengejar para DPO di seluruh wilayah,” ujarnya. (Ramdhani)