SERANG, DETEKSIJAYA.COM – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Cidahu, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang sepanjang 323 meter dengan lebar 2 meter tinggi 10 cm menjadi perhatian berbagai pihak.
Pasalnya, Pembangunan JUT Desa tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Serta adanya Dugaan pemalsuan Tanda tangan Ketua TPK bernama Popon.
Menurut Ketua TPK Desa Cidahu Popon, menyatakan tidak terima dengan dipalsukannya tanda tangan dirinya oleh Kades Cidahu.
“Coba aja dilihat dan disamakan tanda tangan disurat jalan serta di RAB, gak sama kan,” ujar Popon melalui Via Whatsapp.
Sementara Kades Cidahu Amin, saat di konfirmasi awak media mengatakan dengan nada sinis. “RAB bukan urusan anda, itu urusan saya,” ketus Amin
Lanjut, menurut Uhendi salah satu warga Desa Cidahu berharap adanya transparansi soal pengelolaan anggaran desa. Sekecil apapun anggaran harus dikelola dengan baik. Sebagai Pejabat Publik Pernyataan Kades Cidahu yang terkesan menyepelekan anggaran dan bersikap sinis terhadap awak media yang melakukan liputan tidak patut untuk di contoh.
Sementara Menurut Dedi, salah satu Warga mengatakan, Saya heran seorang Kepala Desa berbicara seperti itu. Jangan bermain main dengan anggaran pemerintah. Karena sekecil apapun dana desa yang digunakan itu harus dipertanggung jawabkan,ujarnya.