
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam upaya mengganggu atau menghalangi proses hukum dua perkara korupsi besar yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB, yang merupakan Direktur Pemberitaan JAK TV.
“Mereka diduga terlibat dalam upaya mengganggu proses hukum dua perkara besar, yaitu korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Menurut Dr. Harli, Penetapan ini merupakan hasil dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus pada 21 April 2025 di sejumlah lokasi. “Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen kampanye, invoice pembayaran media, konten media sosial, laporan monitoring, serta dokumen skema pencucian uang dan pemerasan,” terangnya.

Dr. Harli menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menggagalkan penanganan perkara oleh Kejaksaan. MS dan JS diduga membayar TB sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan di media online, televisi, hingga media sosial.
Tindakan tersebut mencakup penyebaran berita miring, penyelenggaraan seminar dan demonstrasi, serta produksi konten yang memojokkan Kejaksaan. Semua ini ditujukan untuk membentuk opini publik agar Kejaksaan dinilai negatif, sehingga perkara yang tengah ditangani tidak dapat dilanjutkan atau tidak terbukti di pengadilan.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dianggap secara langsung maupun tidak langsung menghalangi proses hukum,” sambung Dr. Harli.
Ia mengatakan, MS sendiri telah lebih dulu ditahan dalam kasus gratifikasi terkait sidang korporasi minyak goreng, sementara JS dan TB mulai ditahan per 21 April 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menindak tegas segala bentuk upaya menghalangi proses penegakan hukum, termasuk dengan membentuk opini publik yang menyesatkan. (Ramdhani)