DETEKSIJAYA.COM – Proyek peningkatan dan perbaikan saluran di Jalan Kayu manis x Kecamatan Matraman,Jakarta timur, Menjadi sorotan serius akibat dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang sangat Penting.
Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan indikasi bahwa pemasangan U-ditch Beton dilakukan Tidak sejajar Dengan Jalan seharusnya untuk memastikan bisa Terlihat U-ditch sudah Terpasang seningga struktur tidak rata dengan saluran.
Untuk menstabilkan dasar saluran sebelum pemasangan U ditch. Namun, pada proyek ini, prosedur penting tersebut diduga diabaikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas hasil akhir proyek ini.
Ketua DPP LSM Lingkar, Nusantara DKI Bambang”Mengatakan seharusnya Proyek Pemasangan U-Ditch
Dalam memastikan kekuatan struktur dan efektivitas fungsi saluran dalam mengalirkan air.
dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam aspek elevasi pemasangan U ditch beton. Dari pengamatan lapangan, pemasangan U ditch tersebut terindikasi dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan elevasi yang tepat. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan posisi U ditch tidak merata, yang pada akhirnya mengganggu aliran air dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Elevasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan saluran tidak berfungsi optimal, yang pada akhirnya bisa memicu masalah banjir atau kerusakan infrastruktur jalan di area sekitar,” ucap Bambang
Selain masalah teknis yang mencolok ini, proyek tersebut juga diwarnai dengan pelanggaran serius terhadap peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pemantauan di lokasi proyek, ditemukan adanya tumpukan material bekas galian serta U ditch beton yang terbengkalai tanpa pengamanan yang memadai, seperti police line atau papan rambu peringatan hati-hati. Kondisi ini sangat berbahaya, baik bagi para pekerja di lapangan maupun masyarakat yang melintasi area tersebut.
Bambang Menambahkan Tak hanya itu, meskipun pekerjaan berlangsung di tengah hari saat lalu lintas cukup ramai, pihak kontraktor tampak abai dalam memasang rambu-rambu tanda bahaya yang seharusnya ada di sekitar area proyek. Ketiadaan rambu keselamatan ini menunjukkan adanya kelalaian yang serius dari pihak kontraktor dalam memastikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan. Pelanggaran terhadap aturan K3 ini bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,”ucap Bambang
(F16)