DETEKSIJAYA.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi atas pernyataan salah satu organisasi pemuda yang menuding Dirjen Imigrasi telah berbuat sewenang-wenang terhadap Investor Zhang Bangcun asal China.
Menurut salah satu pejabat Dirjen Imigrasi yang tidak mau disebutkan namanya, sangat menyayangkan tindakan organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang telah menggelar jumpa pers tanpa konfirmasi terlebih dahulu, karena menyangkut tuduhan miring dan mengada-ngada terhadap Direktorat Jenderal imigrasi, Jumat.(8/3/2024)
“Organisasi pemuda itu menyebutkan warga asing China dibuat sewenang-wenang oleh Dirjen Imigrasi,” bantahnya.
Dia menjelaskan, Dirjen Imigrasi bukannya mencampuri urusan keperdataan investor Zhang Bangcun Asal China, dan dirjen imigrasi bukannya tidak sewenang-wenang melainkan ada pelanggaran undang undang keimigrasian.
“Kami jajaran direktorat jendral imigrasi merasa berwenang penahan investor yang masuk ke Indonesia negara mana pun Asal dokumennya lengkap, bukannya dirjen imigrasi mencampuri urusan keperdataan karena Zhang Bangcun tidak lengkapi dokumen secara wajar,” ujarnya.
Dijelaskan, Irjen Imigrasi melakukan tindakan Admistrasi hukum. Salah besar kalau organisasi pemuda KNPI Irjen imigrasi tidak melakukan “Verifikasi” Sebelum ada penjemputan kepada warga asal China. Pihak jajaran imigrasi sudah bikin Berita Acara Pemeriksaan ( BAP), baru bisa dibawa ke detensi ,kalau pelanggaran dokumen keimigrasian bukannya kewenangan.
BKPM hanya melakukan pelayanan dokumen investor Asing tidak ada kaitannya dengan dokumen Keimigrasiannya, pihak KNPI tidak memahami seluk beluk cara bagaimana pengurusan dokumen keimigrasian cara lengkap masuk investor Asing, pihak pemuda hanya mengetahui dokumen ke BKPM saja.
Seharusya mengetahui bagaimana prosedur masuknya investor asing datang ke indonesia. Tapi sangat disayangkan pihak KNPI menggelar jumpa pers tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak jajaran Dirjen Imigrasi.
“Dan pihak KNPI telah menuduh bukan tempatnya. Dirjen Imigrasi hanya menjalan fungsi tugas pokok apabila ada pelanggaran orang Asing,” ungkapnya.
Kemudian baru keimigrasian mengambil tindakan, tidak benar jajaran imigrasi menerima imbalan maupun sewenang-wenang terhadap Zhang Bangcun investor dari China. Beberapa media online memberitakan tuduhan terhadap Direktorat Jenderal imigrasi dan menggelar jumpa pers.
“Kami akan melaporkan kedewan pers karena pemberitaan dibeberapa media online sudah menciderai nama institusi jajaran Direktorat Jendral Imigrasi.” Pungkasnya. (Ramdhani)