JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal itu disampaikan oleh JPU dalam pembacaan dakwaan dalam sidang perdana dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa, 15 Februari 2022.
“Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” Kata JPU Baringin Sianturi saat membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan JPU, Ferdinand dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi melalui akun media sosialnya yang menghina suatu suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” Ucap Baringin.
Dalam kesempatan itu, Ferdinand Hutahaean mengklarifikasi identitasnya yang digunakan oleh JPU dalam membacakan dakwaan.
Ferdinand mengaku bahwa saat ini dirinya seorang mualaf namun di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berstatus pemeluk agama Kristen.
“Di KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam,” kata Ferdinand dalam persidangan.
Ia mengaku, status di KTP-nya saat ini belum diubah dikarenakan ada kendala dalam pengurusan surat-surat.
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. (Nando).