
DETEKSIJAYA.COM – Mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fredy Juwono yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi impor garam industri, merasa keberatan atas tak pernah dihadirkan tersangka Ir Muhammad Khayam (MK) ke persidangan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor Garam Industri. Namun tersangka MK tidak pernah dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun tersebut ke persidangan oleh JPU.
“Jelas saya keberatan, seharusnya tersangka MK juga dihadirkan, karena beliau yang menandatangani, bukan saya,” tegas Fredy Juwono kepada wartawan seusai sidang di PengadilanTipikor Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Fredy menjelaskan, dirinya merasa tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industri tersebut. Justru Muhammad Khayam selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) yang terlibat dan harus dihadirkan ke persidangan.
“Saya juga tidak tahu kenapa MK tidak pernah dihadirkan di persidangan padahal statusnya tersangka juga. Ya itu, urusannya Jaksa yang tahu kenapa tidak dihadirkan,” tandasnya kecewa.


Untuk diketahui, sidang yang digelar kali ini adalah sidang yang keenam dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri pada Kemenprin. Dan pada sidang yang keenam ini JPU masih menghadirkan 5 orang terdakwa yang dihadirkan ke persidangan.
Kelima terdakwa yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim yang diketuai Eko Ariyanto tersebut yakni, FJ, FTT, YA, YN dan SW. Sementara mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Muhammad Khayam alias MK kembali tidak dihadirkan JPU ke persidangan. (Ramdhani)