
Depok, DETEKSIJAYA.COM – Proses hukum yang melibatkan pasangan suami istri dan anak yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, penipuan, dan penggelapan terhadap korban kakak beradik di wilayah hukum Polres Metro Depok, kini memasuki tahap penyidikan. Hal ini menyusul kegagalan mediasi dan upaya restorative justice yang diajukan oleh pihak terlapor.
Richard William, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA) dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), serta Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), dalam pers releasenya menyampaikan bahwa meskipun pihak terlapor telah mengajukan permohonan mediasi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang positif. Bahkan, pihak terlapor justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tekanan psikologis terhadap korban, dengan membuat laporan balik terhadap salah satu saksi kunci.
Penyidik Polres Metro Depok, yang telah memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi, akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi korban, terlapor, dan saksi terlapor, gelar perkara dilakukan dan kasus ini diputuskan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Richard William memberikan apresiasi kepada pihak penyidik atas langkah tegas tersebut. Ia juga berharap agar status hukum para pelaku segera ditingkatkan menjadi tersangka, mengingat bukti-bukti yang sudah ada, termasuk hasil visum, bukti transfer, serta keterangan saksi korban yang menunjukkan adanya penganiayaan dan penggelapan. “Hal ini sangat penting agar para pelaku, yang merasa memiliki status sosial tinggi atau berstatus sebagai bos migas, tidak bisa bertindak semena-mena dan merendahkan harga diri orang lain,” ujar Richard.

Kepada media, Richard juga menyoroti fakta ironis bahwa salah satu terlapor, pasangan suami istri, baru saja kembali dari menunaikan ibadah haji. Ia menyatakan bahwa ini menjadi gambaran buruk, karena meskipun berstatus haji, oknum tersebut diduga melakukan perbuatan yang merugikan korban.
Richard menegaskan bahwa korban saat ini dalam kondisi kesulitan akibat perbuatan para terlapor. “Kami berharap penyidik Polres Metro Depok segera melakukan penahanan terhadap para pelaku, mengingat mereka telah berupaya menghilangkan bukti dan saksi, termasuk melalui laporan balik yang dilakukan oleh salah satu terlapor,” tambah Richard.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan status sosial dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Proses hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberi pesan bahwa tindakan semena-mena tidak akan dibiarkan begitu saja. (Ramdhani)