Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu EH, HA, dan M, oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024. Penangkapan ini terkait dengan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
IKAHI menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini, yang dinilai mencoreng nama baik korps hakim, terutama di tengah upaya ribuan hakim lainnya untuk menegakkan keadilan dengan integritas tinggi. “Kami sangat prihatin dan kecewa atas peristiwa ini,” ungkap Ketua Umum IKAHI, Dr. H. Yasardin, SH, MHum. Minggu (26/10/2024).
Dalam pernyataannya, IKAHI menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sambil tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Organisasi ini juga mengakui kekecewaan di kalangan hakim, mengingat penangkapan tersebut terjadi setelah perjuangan mereka untuk mendapatkan hak dan fasilitas yang diakui negara.
IKAHI menekankan bahwa tindakan ketiga hakim yang terlibat merupakan pukulan berat bagi lembaga peradilan dan dapat merusak citra integritas hakim di mata masyarakat. Meski demikian, mereka mengajak seluruh hakim untuk tidak patah semangat dan terus berjuang untuk menegakkan keadilan.
“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berbenah dan memperkuat komitmen kita terhadap integritas,” katanya. Mereka menekankan pentingnya menjaga keadilan dan profesionalisme di tengah tantangan yang ada.
IKAHI juga mengingatkan seluruh hakim di Indonesia untuk tetap teguh dalam menegakkan keadilan, meskipun dalam situasi sulit, dan meyakinkan masyarakat bahwa masih banyak hakim yang bersih dan berintegritas.
Pernyataan ini disampaikan kepada media untuk mendapatkan perhatian publik dan menegaskan komitmen IKAHI terhadap penegakan hukum yang adil dan bersih. (Ramdhani)