DETEKSIJAYA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, H Atang Pujiyanto SH, MH, dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan, pungli, atau korupsi yang terkait dengan pendampingan pembangunan proyek strategis di wilayah hukumnya.
Atang Pujiyanto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan atau pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan penyelewengan yang didukung oleh bukti yang kuat dan jelas. Rabu (8/5/2024).
Menurut Atang Pujiyanto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memiliki hubungan yang baik dengan rekanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka pengawasan pelaksanaan pembangunan strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat guna, dan tepat anggaran, serta mengantisipasi segala bentuk penyimpangan.
Atang Pujiyanto menekankan bahwa pendampingan atau pengawalan proyek strategis dilakukan sepenuhnya berdasarkan perintah Undang-Undang dan keras dilarang untuk disertai dengan suap atau korupsi.
Pemkot Jakarta Utara sendiri telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mendampingi kegiatan pembangunan strategis di wilayah tersebut berdasarkan penetapan atau Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Utara.
“Dalam kegiatan pendampingan pembangunan strategis di wilayah Kejari dan Pemkot Jakarta Utara, tidak ada pungutan biaya, pungli, apalagi korupsi. Semuanya dilaksanakan demi kesuksesan proyek strategis,” tegas Kajari Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH, MH. (Ramdhani)