MENTAWAI, DETEKSIJAYA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar) Asnawi,SH.MH, Kajari kepulauan Mentawai, serta staf kejaksaan Negeri harus bertugas di Mentawai, karena Mentawai sangat rawan korupsi.
Harus dicegah Korupsi di Mentawai, Harus mengikuti regulasi jika tidak tanggu resiko sediri korupsi itu dari hati kita sendiri.
Kajati Sumatera Barat meningatkan dalam arahannya kepada OPD,PPK,PPTK, agar mengikuti regulasi sesuai hukum yang berlaku, korupsi timbul dari hati sendiri, katanya kepada media sewaktu diwancarai di aula BAPPEDA Kepulauan Mentawai, harapan agar tidak ada nego-nego kepada rekanan dan harus menjaga kualitas proyek-proyek ,pemerintah, salah satu contoh jembatan di daerah Indonesia timur hanya dua hari PHO sudah roboh, ” kata Asnawi,SH.MH kepada Media
“Kita tinggal bagaimana menyikapi dan ada niat baik untuk menjalankan amanah dengan baik, ini kan uang negara, jadi amanah yang di jalankan bisa sampai ke masyarakat. Tidak perlu kita berteori jauh tentang korupsi” kata Asnawi,SH.MH.
Sudah banyak program di luncurkan terkait dengan pencegahan korupsi, tetap masih banyak terjadi kasus korupsi di lembaga kementerian termasuk OPD.
Lanjutnya korupsi dalam hal kerugian negara di jumpai dalam pengadaan barang dan jasa banyak sering terjadi di OPD-OPD yang ada.
Pertangungjawaban terkait pengadaan barang dan jasa ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka dalam hal ini perlu memahami tupoksinya, karena kalau tidak paham dengan tupoksinya disini berawal terjadinya pelanggaran.
Ketika di tunjuk sebagai PPK harus tahu dengan fungsinya, jangan hanya honornya saja yang di ingat, karena soal pertanggungjawaban dilupakan.
Dia mencontohkan salah satu kasus tersandung korupsi pengadaan barang dan jasa, maka pemberian hukuman yang lebih tinggi itu kepada PPK di bandingkan dengan Pengguna Anggaran (PA), karena PPK lebih berat pertanggungjawabannya.
Dikatakan, menghindari perbuatan tindak pidana korupsi sebenarnya sederhana ikuti regulasi yang ada dan pastikan pengadaan barang dan jasa yang akan di lelang itu sesuai, kapan perlu cek, sehingga barang yang di beli tidak menimbulkan kerugian negara.Kata Kajati Sumbar Asnawi. Deteksi jaya .Com.(Delau)