JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melaksanakan Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi Selasa(28/05/2024)
Acara yangdilaksanakan di eL Hotel Jakarta, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Satuan Kerja Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan stakeholder terkait dengan mendatangkan narasumber dari BP2MI dan KementerianKetenagakerjaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini sebagai bentuk upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI JakartaUtara dalam mencegah masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di LuarNeger dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Dibentuknya Desa Binaan ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat di wilayah Jakarta Utara tidak menjadikorban TPPO yang sedang marak terjadi.
“Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak dan mencanangan para perangkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan ataupun pihak Sekolah di wilayah JakartaUtara untuk mejadi perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam meminimalisir terjadinya praktek TPPO,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPIJakarta Utara, Qriz Pratama dalam sambutannya.
Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan beberapa hal
“Kita sebagai anak bangsa dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana kita menghadapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum TPPO,” ungkap R.Andika.
Beliau juga mengajak para tamu undangan untuk memerangi bersama upayaTPPO agar tidak ada lagi korban. “Karena perhari ini agen-agen masih merekrut secara ilegal saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri,” tegas R. Andika
Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Intelijen Keimigrasian yang
bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan
paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor
Imigrasi serta sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian
edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI untuk meminimalisir
terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.( Peter)