DETEKSIJAYA.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni, Penggiat media sosial Adam Deni dituntut satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selasa (7/5/2024).
Dalam tuntutannya, Jaksa Sudarno menyatakan bahwa Adam Deni dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pertama, Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Sudarno yang didampingi Jaksa Andri Saputra.
“Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni didakwa mencemarkan nama baik Ahmad Sahroni. Kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Adam Deni menyebut, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar. Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.
“Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya,” tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.
Sahroni kemudian melaporkan perbuatan Adam Deni itu ke Mabes Polri karena dinilai telah menyampaikan fitnah. Adam Deni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan. Ia didakwa melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1. Perkara itu merupakan kasus yang kedua bagi Adam Deni.
Dalam kasus pertamanya, ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Sahroni menyangkut pembelian dua unit sepeda senilai ratusan juta. Sahroni membeli sepeda itu dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara. (Ramdhani)