
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan akan mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa yang diduga merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan besar selama periode 2015 hingga 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya mengatakan JPU memutuskan untuk mengajukan banding terhadap lima terdakwa utama dalam perkara tersebut, dengan alasan bahwa putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jumat (27/12/2024).
Kelima terdakwa yang akan dibawa ke pengadilan tingkat banding adalah:
- Harvey Moeis
Tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun, uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Namun, putusan pengadilan hanya menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan uang pengganti yang sama dan denda yang lebih ringan. JPU menilai keputusan ini tidak mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya. - Suwito Gunawan alias Awi
JPU menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun, dan denda Rp1 miliar, namun pengadilan memutuskan pidana penjara 8 tahun, uang pengganti tetap Rp2,2 triliun, dan denda yang lebih ringan. - Robert Indarto
Dengan tuntutan yang sama, yakni pidana penjara 14 tahun dan uang pengganti Rp1,9 triliun, pengadilan hanya menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, tanpa mempertimbangkan dampak besar dari tindakan mereka terhadap negara. - Reza Andriansyah
Tuntutan JPU adalah pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp750 juta, sementara pengadilan hanya menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda yang sama, meskipun peran Reza dalam korupsi ini cukup signifikan. - Suparta
Suparta juga mendapat tuntutan berat, yakni pidana penjara 14 tahun dan uang pengganti Rp4,5 triliun. Namun, pengadilan memutuskan pidana penjara hanya 8 tahun, meskipun kerugian yang diakibatkan oleh tindakannya sangat besar.
JPU menilai bahwa putusan pengadilan tidak mencerminkan besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, mereka berencana untuk memperjuangkan hukuman yang lebih berat melalui upaya banding agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, JPU juga menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap terdakwa Rosalina, yang dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta. Keputusan tersebut dinilai sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU dan mengingat bahwa Rosalina tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Kasus Timah: Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan timah oleh para terdakwa di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar serta kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, JPU merasa bahwa keputusan pengadilan tidak cukup memberikan keadilan, baik bagi negara maupun masyarakat yang terdampak.
Dengan adanya langkah banding ini, JPU berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara lebih maksimal, dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor yang berhubungan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (Ramdhani)