
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022, Selasa (8/4/2025).
Kedua saksi yang diperiksa adalah CL, yang merupakan anak dari tersangka HL, dan LL, yang merupakan istri dari HL. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dalam perkara yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga timah di Indonesia.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, serta memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung. (Ramdhani)