
DETEKSIJAYA.COM – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelisik dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Tiga orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa untuk membuat terang dugaan tindak pidana itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan selain tiga orang pegawai Bea dan Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, sehingga total ada empat orang saksi yang diperiksa.
Adapun ketiga pegawai Bea dan Cukai yang diperiksa tersebut yakni EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MAD dan FI, selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara, seorang saksi lainnya dari pihak swasta ialah HW selaku karyawan dari PT Indah Golden Signature (IGS), importir emas batangan yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait perkara komoditas emas tersebut, Ketut Sumedana menyampaikan tidak menutup kemungkinan bahwa perkara itu bisa berhubungan dengan perkara dugaan korupsi komoditi emas lain, yakni di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang saat ini juga tengah diusut.
“Nanti, kalau sudah clear semuanya baru kita sampaikan. Ada dua penyidikan (kasus komoditi emas) sedang berjalan,” ujar Ketut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan meski kedua kasus itu berbeda, pihaknya akan tetap mendalami keterkaitan satu sama lainnya.
“Jika nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung. Kalau tidak, kita jalan sendiri-sendiri,” kata Kuntadi.
Untuk diketahui, informasi dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dengan 15 entitas yang mencapai Rp189 triliun ddisampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Mahfud menjelaskan, dugaan TPPU tersebut terkait impor emas batangan ilegal ke Indonesia. Dalam surat cukainya, impor disebut masih berupa emas mentah tapi nyatanya berupa emas batangan.
“Impor emas, batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam suratnya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki. Emasnya sudah jadi kok dibilang emas mentah,” ungkap Mahfud MD saat itu. (Red-01/*)