
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022. Kendaraan itu ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci mobilnya diduga sengaja dibuang ke parit untuk menghindari penyitaan.
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak.
Rinciannya, terdapat empat kavling tanah berikut bangunan di atasnya dan dua kavling tanah kosong yang turut disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan pihak-pihak terafiliasi dengan tersangka Aseng di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Menurut penyidik, sejak 2017 tersangka Aseng diduga menjalankan aktivitas usaha pertambangan dengan menggunakan data yang tidak sesuai fakta dan tanpa didahului proses due diligence yang sah.
Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tersangka diduga tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen perusahaan tersebut.
Bauksit yang diperdagangkan itu kemudian dijual dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang semestinya. Dalam praktiknya, tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara.
Penyidik juga menemukan bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, padahal keberadaan smelter merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Atas perbuatannya, tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang masih dihitung oleh penyidik.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. (Ramdhani)












































