Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sedangkan pengacara yang ditangkap adalah LR. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dari LR yang berkaitan dengan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya: Uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043 dan Catatan transaksi.
- Di apartemen pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar, dokumen penukaran valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.
- Di lokasi hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik.
- Di rumah hakim ED di Semarang: USD 6.000, SGD 30 dan barang bukti elektronik.
- Di apartemen hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000 dan barang bukti elektronik.
- Di apartemen hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya: Uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000 dan barang bukti elektronik.
Setelah melakukan pemeriksaan, ketiga hakim dan pengacara ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Mereka kini ditahan untuk proses lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ramdhani)