
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AM juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Menurut penyidik, kasus bermula pada awal 2025 ketika AM yang menjabat Komisaris PT YAT melakukan pertemuan dengan tersangka LP, yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut bertujuan memperkenalkan profil perusahaan guna memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Dari pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Sejak Februari 2025, tersangka AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti pengadaan tersebut, padahal PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor,” kata Syarief.
Untuk memuluskan proses pengadaan, AM diduga bekerja sama dengan AA dengan melakukan akuisisi PT ASE yang kemudian digunakan sebagai kendaraan untuk mengikuti proses pengadaan. Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Selain itu, AM diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah lebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) sehingga pembayaran proyek dapat dicairkan secara penuh. Dalam dokumen tersebut, perakitan sepeda motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kejagung menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut. (Ramdhani)












































