JAKARTA, DETEKSIJAYA COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusu (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022. Kamis (19/9/2024).
Tiga saksi yang diperiksa adalah RNDM, Production Planning & Inventory Control Manager di PT Antam Tbk, BEP, karyawan BUMN PT Antam Tbk, dan YP, mantan Operational Lead Specialist di perusahaan yang sama.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara yang melibatkan tersangka HN dan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.
Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus korupsi dengan serius. (Ramdhani)