Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berhasil menyita uang tunai senilai Rp372 miliar terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyitaan uang tunai ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di dua lokasi berbeda pada 1 dan 2 Oktober 2024. Pada penggeledahan pertama di Menara Palma, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp63,7 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp40 miliar dalam mata uang rupiah dan SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar) dalam bentuk dolar Singapura.
Penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai senilai Rp304,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp149,5 miliar dalam mata uang rupiah, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), JPY 2 juta (setara Rp212 juta), dan USD 700 ribu (setara Rp10,6 miliar).
“Total uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp372 miliar. Uang ini diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar, SH, MHum. Rabu (2/10/2024).
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group, yang diketahui bergerak di sektor usaha perkebunan kelapa sawit. Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat besarnya jumlah uang yang berhasil disita serta dampak luasnya terhadap sektor perkebunan di Indonesia.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini, termasuk menggali informasi lain yang dapat memperkuat bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. (Ramdhani)