
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai kementerian/lembaga Klaster I dengan kategori “AA” atau sangat memuaskan berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, R.D. Mohammad Teduh Darmawan yang mewakili Jaksa Agung RI, dalam rangkaian puncak peringatan Hari Kearsipan, di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil instrumen pengawasan kearsipan ANRI, Kejaksaan RI dinilai berhasil memenuhi standar pengelolaan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Capaian tersebut disebut menjadi hasil dari reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola dokumen negara yang dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan Kejaksaan.
Salah satu faktor utama yang mendorong keberhasilan itu ialah transformasi digital dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kejaksaan RI disebut telah melakukan migrasi besar-besaran dari pengelolaan arsip fisik menuju sistem digital melalui integrasi aplikasi penataan arsip dinamis, seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan.
Melalui sistem tersebut, proses surat-menyurat, pelacakan dokumen, hingga disposisi pimpinan dapat dilakukan secara real time, aman, dan transparan mulai dari tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
Selain itu, ANRI juga menilai Kejaksaan memiliki pengelolaan arsip penegakan hukum yang tertib dan akuntabel. Kompleksitas dokumen perkara, mulai dari pidana umum, pidana khusus tindak pidana korupsi, hingga pemulihan aset negara, dinilai mampu dikelola dengan baik dan aman.
Arsip perkara tersebut dinilai memiliki peran penting sebagai alat bukti yang sah dalam proses penegakan hukum.
Keberhasilan Kejaksaan RI juga disebut tidak terlepas dari komitmen pimpinan institusi. Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menempatkan kearsipan sebagai bagian penting dari akuntabilitas kinerja dinilai menjadi faktor penguat dalam pembenahan tata kelola arsip.
Komitmen tersebut dijalankan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yang mendorong penataan sarana-prasarana, tata naskah dinas, hingga dukungan anggaran operasional kearsipan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Di sisi lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Kejaksaan secara konsisten melakukan pembinaan terhadap para arsiparis dan petugas pengelola arsip agar seluruh satuan kerja memahami tanggung jawab sebagai pencipta arsip yang wajib mematuhi ketentuan retensi dan pemusnahan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.
Penghargaan dari ANRI tersebut dinilai bukan sekadar capaian administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga memori kolektif bangsa dalam bidang penegakan hukum dan keadilan menuju visi Indonesia Emas 2045. (Ramdhani)












































