DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus pelanggaran hukum. Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, SH, MH, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di PT. Wastec Internasional, Cilegon, Banten.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Jakarta Barat diwakili oleh Kasi PB3R, Dodi Gazali Emil, SH, MH. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan airsoftgun beserta pelurunya,” ujar Lingga. Jumat (31/5/2024).
“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar dan aman. Pemusnahan selesai pada pukul 16.00 WIB,” sambungnya.
Lingga menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejari Jakarta Barat dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan.
“Diharapkan tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan serta masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku.” tandasnya. (Ramdhani)