DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Jakarta Utara menggelar acara pemusnahan Barang Bukti (BB) dan barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara.
Kegiatan pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana, SH, MH, yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Utara, Jalan Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kamis (27/62024).
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika seperti shabu-shabu seberat 6975,7921 gram, ecstasy sebanyak 623 butir atau setara dengan 255,5919 gram, dan daun ganja seberat 6587,7315 gram. Selain itu, juga dimusnahkan berbagai jenis senjata tajam, senjata api, barang palsu, serta barang bukti dari tindak pidana lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tetap terjaga keberadaannya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator untuk barang bukti berupa narkotika, sedangkan senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin pemotong. Barang-barang palsu dan barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar di dalam drum.
Kajari juga menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai implementasi proses hukum, tetapi juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
Diharapkan, kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat Jakarta Utara serta menghindarkan potensi penyalahgunaan narkotika. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayahnya. (Ramdhani)