
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang diduga didalangi mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari ke lima terdakwa yang dieksekusi tersebut salah satunya adalah Linda Pujiastuti yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sempat mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.
Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan dari Satnarkoba Polres Jakarta Barat, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
“Ke limanya telah kita eksekusi karena tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga putusannya inkracht dan statusnya menjadi terpidana,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakbar Lingga Nuarie saat d hubungi Deteksijaya.com, Sabtu (10/06/2023).
Lingga menjelaskan untuk terpidana Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Kompol Kasranto yang dihukum 17 tahun penjara dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang dihukum 15 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat
Adapun terpidana Syamsul Ma’arif yang dihukum 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir yang dihukum 9 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.
Lingga mengakui untuk terdakwa mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara belum dieksekusi karena masih mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Barat. (Ramdhani)