
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut Syahron, penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya indikasi kerja sama bisnis fiktif antara PT Telkom dan sejumlah perusahaan swasta dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, PT Telkom Indonesia diduga telah menjalin kemitraan dengan sembilan perusahaan swasta untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana perusahaan. “Pengadaan tersebut dikelola melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ujar Syahron.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan yang bernilai total Rp431,7 miliar tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif. “Jenis pengadaan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari baterai, genset, HVAC, hingga pengelolaan visa dan instalasi sistem gas,” lanjut Syahron.
Kesembilan perusahaan yang terlibat dalam skema fiktif ini antara lain:
- PT ATA Energi
- PT International Vista Quanta
- PT Japa Melindo Pratama
- PT Green Energy Natural Gas
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
- PT Forthen Catar Nusantara
- PT VSC Indonesia Satu
- PT Cantya Anzhana Mandiri
- PT Batavia Prima Jaya
Syahron menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa pengadaan dilakukan di luar cakupan core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, serta diduga melanggar AD/ART perusahaan.
Berikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan:
- AHMP (mantan GM Enterprise Segment PT Telkom)
- HM (mantan Account Manager PT Telkom)
- AH (mantan Executive Account Manager PT Infomedia)
- NH (Dirut PT ATA Energi)
- DT (Dirut PT International Vista Quanta)
- KMR (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)
- AIM (Dirut PT Forthen Catar Nusantara)
- DP (Dirkeu PT Cantya Anzhana Mandiri)
- RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya)
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan, sementara satu tersangka lainnya, DP, ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan,” pungkas Syahron. (Ramdhani)