JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kesejahteraan hakim di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Beban kerja yang tinggi, gaji yang dianggap tidak sebanding, serta ancaman terhadap keamanan hakim menjadi permasalahan yang perlu perhatian lebih dari pemerintah.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. H. Yasardin SH, MH, mengungkapkan bahwa tunjangan dan gaji pokok hakim belum mengalami perubahan sejak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. “Sudah 12 tahun tunjangan hakim tidak berubah,” ungkapnya saat wawancara Syamsul Bahri selaku Ketua FORSIMEMA-RI periode 2023-2028 di Mahkamah Agung, Kamis (19/9/2024).
IKAHI telah memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan sejak 2019, namun pemerintah saat itu menghadapi kesulitan fiskal. Awal tahun 2024, IKAHI mengajukan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara dan MenPAN/RB, yang telah mendapat disposisi dari Presiden untuk ditindaklanjuti.
“Pembahasan sudah dilakukan di Kementerian PAN dan Kementerian Keuangan. Kami telah memenuhi semua permintaan data dukung, dan sekarang tergantung pada tanda tangan Menteri Keuangan untuk persetujuan kenaikan,” jelas Dr. Yasardin.
Ia berharap, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintah yang baru. “Para hakim sudah menunggu 12 tahun tanpa kenaikan tunjangan, sementara biaya hidup terus meningkat,” tambahnya.
Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, juga berharap agar penandatanganan PP Perubahan tersebut dapat segera dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan pada akhirnya meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. (Ramdhani)