
DETEKSIJAYA.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Sobrani Binzar menilai pihaknya telah siapa sidang offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ia mengaku, persiapan yang dilakukan oleh pihaknya dalam pelaksanaan sidang secara tatap muka tersebut telah mencapai 100 persen.
“Rompi tahanan, Borgol, pengawal tahanan dan juga alat komunikasi pengawal tahanan sudah kita persiapkan. Baik itu mobil tahanan, Borgol, Rompi tahanan semuanya sudah diperbaharui,” kata Sobrani di Kejari Jakpus, Senin (15/5/2023).
Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang Kota itu mengaku sudah melakukan koordinasi kepada pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) terkait dengan izin para tersangka yang akan mengikuti sidang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Rutan salemba dan Rutan Pondok Bambu. Kami juga sudah melakukan kordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, persiapan pelaksanaan sidang secara tatap muka tidak ada kendala. Bahkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan sebanyak 13 orang pengawal tahanan yang dibantu dari pihak kepolisian.
Selain itu, Sobrani menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan jika ada perkara yang tidak dapat dilakukan sidang offline.
“Itu tergantung kebijakan dari hakim. Kalau hakimnya minta online, kita akan koordinasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, PN Jakpus akan segera menggelar persidangan secara Offline. Sidang secara tatap muka tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya telah bekoordinasi dengan Kejari Jakpus terkait pelaksanaan persidangan tindak pidana secara tatap muka yang akan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023.
“Ofline tapi dalam hal tertentu kami minta online. Yang rese-rese yang anak-anak, terdakwanya misalkan ada pengerahan massa, atau anak-anak yang tidak mau ketemu dengan saksi dewasa, kita masih minta seperti itu,” ucap Zulkifli di PN Jakpus, Jumat (12/5/2023).
Ia mengaku, persidangan secara online masih tetap dilakukan dalam kasus-kasus tindak pidana tertentu. Salah satunya terkait dengan tidak pidana kekerasan terhadap anak. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari trauma yang dialami oleh korban.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sidang secara daring bagi perkara tindak pidana yang menimbulkan kerumunan di PN Jakpus.
“Pak Ketua kan kemarin arahannya kita ikutin sidang offline-nya, dengan melihat situasi dan kondisi. Kalau kondisinya tidak memungkinkan untuk offline, ya kita minta online. Misalnya pelecehan seksual anak. Kan nggak perlu datang kesini saksinya. Yang ke dua perkara-perkara yang konflik sara misalnya,” ungkapnya.
Zulkifli menambahkan, PN Jakpus juga akan menyusun jadwal sidang yang akan dilakukan secara tatap muka. Menurutnya, selama persidangan yang digelar secara online, pihaknya dapat menangani 30 sampai 40 perkara setiap harinya.
“Tentunya dengan offline ini kita akan susun agenda perkara. Kan kalau online ini bisa 30-40 perhari. Kalau pidana ini kan banyak, tipikor apa semua. Jadi kita akan atur nanti. Jangan terlalu banyak,” pungkasnya. (Nando)