
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah S.H., M.H., mengungkapkan pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 merupakan salah satu proses eksekusi paling kompleks yang pernah ditanganinya.
Menurut Husnul, kompleksitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan teknis pelaksanaan, tetapi juga tingginya perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan kawasan strategis di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Karena itu, seluruh tahapan eksekusi dipersiapkan secara matang dengan berbagai skenario, koordinasi lintas instansi, hingga pengamanan berlapis untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menyusun tiga skenario teknis pelaksanaan. Setelah dilakukan evaluasi, skenario pertama dipilih karena dinilai paling efektif untuk menjamin keberhasilan eksekusi sekaligus menjaga keamanan seluruh pihak,” kata Husnul dalam wawancara khusus, Senin (22/6/2026).
Husnul menjelaskan, skenario yang dipilih menitikberatkan pelaksanaan secara bertahap. Hari pertama difokuskan pada pendataan dan inventarisasi barang milik termohon eksekusi, sementara pemindahan barang dilakukan pada tahap berikutnya.
Ia menegaskan seluruh petugas bekerja dengan sistem satu komando melalui Panitera PN Jakarta Pusat agar tidak terjadi perbedaan instruksi di lapangan.
“Kami ingin seluruh petugas bergerak berdasarkan satu komando. Karena itu seluruh instruksi lapangan dipusatkan melalui Panitera pengadilan agar tidak terjadi simpang siur perintah dari pihak lain,” ujarnya.
Ribuan Personel Dikerahkan
Aspek pengamanan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Sebanyak 3.161 personel gabungan diterjunkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk aksi penolakan dan demonstrasi.
Koordinasi dilakukan dengan jajaran Polri dan TNI. Sementara dari internal pengadilan, sekitar 40 personel yang terdiri atas panitera muda dan juru sita ditugaskan mengawasi 15 bangunan yang menjadi objek eksekusi.
“Saya memantau seluruh perkembangan secara real time melalui video call dengan Panitera. Dengan cara itu, setiap perkembangan dapat segera direspons dan diselesaikan sesuai rencana,” kata Husnul.
Selain pengamanan, berbagai persiapan teknis juga dilakukan secara detail. Pengadilan memastikan kesiapan alat dokumentasi, perangkat komunikasi, hingga kendaraan buggy car untuk mendukung mobilitas petugas di area yang luas.
Menurut Husnul, seluruh personel juga mendapat pembekalan sesuai tugas masing-masing agar memahami prosedur dan tanggung jawab selama pelaksanaan eksekusi.
Tekankan Pendekatan Humanis
Sebelum menuju lokasi, seluruh petugas mengikuti apel pagi di PN Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Husnul.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara humanis, profesional, dan berintegritas.
“Saya menekankan bahwa fokus utama adalah melaksanakan eksekusi sebagaimana amar putusan pengadilan serta memastikan pendataan seluruh barang milik termohon dilakukan secara akurat,” katanya.
Hadapi Perlawanan di Lapangan
Panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika yang memimpin langsung proses eksekusi mengungkapkan kondisi di lapangan berbeda dari perkiraan awal.
Menurut dia, perlawanan sudah muncul bahkan sebelum penetapan eksekusi selesai dibacakan.
“Perlawanan sudah terjadi bahkan sebelum penetapan sempat kami bacakan. Massa melakukan berbagai tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas,” ujar Ahyar.
Ia mengatakan sejumlah benda, mulai dari botol air mineral hingga batu, sempat dilemparkan dari bagian atas bangunan ke arah petugas.
Meski demikian, berkat dukungan aparat keamanan, situasi berhasil dikendalikan sehingga proses eksekusi dapat terus berlangsung.
Setelah kondisi dinyatakan aman, tim berhasil menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Selain itu, 15 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut turut menjadi bagian dari objek yang dieksekusi, termasuk Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, dua tower apartemen, Golden Ballroom, hingga sejumlah fasilitas penunjang lainnya.
Barang Diinventarisasi dan Disimpan
Usai penguasaan objek, tim inventarisasi melakukan pendataan seluruh barang milik termohon eksekusi yang berada di lokasi.
Ahyar menegaskan seluruh barang dicatat secara rinci dan didokumentasikan sebagai bagian dari berita acara eksekusi.
Barang-barang tersebut kemudian dititipkan kepada pemohon eksekusi untuk disimpan di dua lokasi pergudangan yang telah disiapkan, yakni ESR Cikarang Logistics Park 1 dan Kawasan Industri MM2100.
Pengadilan memberikan waktu enam bulan kepada termohon eksekusi untuk mengambil kembali barang-barang tersebut melalui koordinasi dengan pemohon eksekusi atau kuasa hukumnya.
Menutup keterangannya, Husnul menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
“Kami tetap tegak lurus kepada hukum, tidak berpihak kepada siapa pun, dan menjalankan amanat putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Ini adalah tugas negara yang harus kami laksanakan dengan penuh integritas,” kata Husnul.
PN Jakarta Pusat menegaskan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen lembaga peradilan dalam menjamin kepastian hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Ramdhani)












































