
Ket. Foto : Bambang G.S
Pimpinan Redaksi Deteksi Jaya
DETEKSIJAYA.COM – Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya usai dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029 pada 20 Oktober lalu di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan tegas menyatakan korupsi membahayakan negara, membahayakan masa depan Indonesia, dan membahayakan masa depan anak dan cucu.
Secara eksplisit Prabowo menyatakan perlunya ketegasan dalam membereskan penyimpangan, korupsi, dan kolusi di pemerintahan.
Diksi Presiden Prabowo sangat jelas, seluruh unsur pimpinan harus memberikan contoh.
Korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat. Korupsi yang berasal dari Bahasa Latin corrumpere (berarti busuk, rusak, menggoyahkan) telah ada dari sejak peradaban mesir kuno.
Di Indonesia perilaku korupsi juga sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Korupsi berlanjut terus pada masa Kolonial Belanda, Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi bahkan saat ini korupsi terus berkembang seperti jamur dimusim hujan.
Hari anti korupsi sedunia ( Hakordia ) diperingati setiap tanggal 9 Desember oleh PBB dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya Praktik korupsi.
Korupsi merupakan penyakit kronis yang bisa berdampak buruk pada rusaknya tatanan negara, misalnya mempengaruhi lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, merampas hak hak masyarakat yang berakibat meningkatnya garis kemiskinan dan ketimpangan sosial, merusak mental dan budaya bangsa, mendistorsi hukum, menghambat pembangunan dan mempengaruhi kualitas layanan publik dan yang paling terasa saat ini adalah bertambahnya utang publik yang menyebabkan publik harus merasakan dua kali lipat kenaikan harga-harga barang di pasaran. Bahkan saat ini masyarakat mengeluhkan kenaikan pajak 12%.
Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan kekuasaan publik membuka lebar celah terjadinya praktik korupsi. Lemahnya penegakan hukum yang memberikan hukuman ringan kepada koruptor tidak memberikan efek jera.
Untuk memberantas dan mencegah kejahatan korupsi bukan tugas KPK maupun penegak hukum namun peran serta masyarakat sangat mempengaruhi perkembangan pasang surut korupsi.
masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya perilaku koruptif, misalnya dengan tegas menolak permintaan pungutan liar, melakukan pengawasan sehingga dapat mendeteksi terjadinya perilaku koruptif dan melaporkan tindakan korupsi kepada instusi penegak hukum dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi.
Mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara dan laporan keuangan yang terbuka untuk publik.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.