
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan adanya praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang dikelola lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Sekjen KPK akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK. Pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh bagian Inspektorat KPK.
“Tindakan tegas akan diterapkan terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK,” tegasnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (21/6/2023).
Menurut Ghufron, para pelaku diduga memungut biaya untuk memasukkan barang yang seharusnya tidak boleh dibawa ke dalam ruang tahanan. Dia menyebut, barang yang boleh dimasukkan ke dalam rutan sangat dibatasi.
“Terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, sebagaimana anda sampaikan tadi, ada duit masuk, yang mestinya tidak boleh, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” katanya.
“Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” sambung Ghufron.

Sementara, di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa menyebutkan, tim khusus itu terdiri dari pegawai lintas unit lembaga antikorupsi.
“Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” katanya.
Menurut Cahya, di dalam pengelolaan Rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga ada pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Cahya mengungkapkan, langkah itu diputuskan demi memudahkan proses hukum dan etik. “Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus pungli di Rutan KPK diungkap kali pertama ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menduga praktik pungli dengan nilai mencapai Rp 4 miliar itu melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK. Kini, dugaan praktik pungli tersebut tengah diusut KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, nominal pungli menyentuh angka fantastis itu merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya.
“Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara,” ujar Albertina kepada wartawan (20/6/2023). (Red-01/*)