Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengumumkan pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terhadap Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan MA yang berlangsung hari ini. Senin (28/10/2024).
Menurut juru bicara MA, Dr. Yanto mengatakan Tim Pemeriksa yang dibentuk terdiri dari Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum, yang merupakan Ketua Muda Pengawasan MA, serta anggota Jupriyadi, SH, MHum, dan Noor Edi Yono, SH, MH, Sekretaris tim adalah Kepala Badan Pengawasan MA.
“Pihak MA meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu bagi tim dalam menjalankan tugasnya, sembari menunggu hasil klarifikasi,” kata Yanto saat acara konferensi pers di Media Center MA. Senin (28/10/2024).
Dalam kesempatan ini, Yanto menjelaskan MA juga menanggapi soal penangkapan tiga orang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Informasi mengenai penangkapan tersebut diterima pada akhir pekan lalu, namun pimpinan MA belum dapat memberikan tanggapan langsung saat itu. Dengan pembentukan tim yang lengkap, MA kini siap mengambil sikap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yanto menerangkan, Yang Mulia Ketua MA akan memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan, yang dimulai dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Hal ini sejalan dengan kegiatan MoU yang sedang dilaksanakan dengan Kementerian Agama.
“Dalam waktu dekat, Ketua MA juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan Para Hakim Agung pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB, bersamaan dengan rapat rutin. Konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Hakim Agung mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan di MA.” Pungkas Yanto. (Ramdhani)