
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dr. Binsar Situmorang, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan IPAL domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan pada tahun 2020. Dr. Binsar, yang bertindak sebagai Kepala Dinas LHK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak mengawasi dengan optimal pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kemudian menuntutnya untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Dr. Binsar. Vonis tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 22 Agustus 2024. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang menghasilkan putusan lebih berat.
Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Februari 2025, MA mengubah hukuman Dr. Binsar menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan satu bulan.
Selain itu, MA juga memerintahkan Dr. Binsar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 491.873.966, meskipun sejumlah pembayaran telah dilakukan oleh saksi-saksi terkait, yang menyisakan saldo pengganti yang nihil.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Jupriyadi, dengan anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Dalam pertimbangannya, MA menilai Dr. Binsar sebagai pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam proyek tersebut, gagal mengawasi dengan baik, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran yang merugikan negara.
Berdasarkan hasil audit oleh Akuntan Publik Ribka Aretha And Partner, kerugian negara dari proyek IPAL tersebut tercatat sebesar Rp 491.873.966. Keputusan MA ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong lebih banyak penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di sektor publik. (Ramdhani)