
Sumbar, DETEKSIJAYA.COM – Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP
Melaporkan Soni dan motani hulu kepolisian Mentawai, ketua LSM dan pimpinan media PATROLI 24 jam, saya laporkan karna saya merasa dirugikan sebagai nara sumber dalam pemberitaan media patroli24jam, buser24jam dan tidak pernah saya diwawancai atau konfirmasi, yang judul beritanya PT.Alco Sejahtera Abadi Gunakan Material Galian C Ilegal Untuk Proyek Jalan di Mentawai dan
Dan ini hanya modus penipuan, sehingga dibuatlah saya sebagai Ketua LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Provinsi Sumatera Barat Tuhowoloo Telaumbanua,S.IP (Delau) sangat geram melihat orang – orang yang tidak taat aturan pemerintah dan bukan hanya saja lingkungan yang dirusak tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar retribusi daerah, sudah pasti merugikan PAD Mentawai, dalam pemberitaannya .

Pemberitaan tersebut bohong saya tidak pernah diwawancai dan saya juga bukan ketua LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Provinsi Sumatera Barat, ini modus penipuan kepada PT. Alco Sejahtera Abadi, cara mereka meminta uang dan mecatumkan nama saya, katanya.
Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP panggila Delau, adalah Ketua BPI KPNPA RI, Kep. Mentawai Sumatera Barat sudah hampir delapan tahun dia LSM Badan penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Repuplik Indonesia, makanya saya heran kok berani aja ditulis nama saya oleh wartwanya dan pimpinan redaksi patroli24jam tanpa konfirmasi.

Karna saya merasa dirugikan secara moral, spontan saya minta bukti-bukti tranver uang dari PT. Alco dan PT . Green Diamond Indonesia, dan saya langsung buat laporan polisi di Reserse kriminal umum Polres Mentawai bahwa ini adalah modus penipuan melalui berita patroli 24 jam dan Buser 24jam, lalu itulah reasi meminta uang puluhan juta rupiah,
Dan ini menurut saya sudah menyalahi profesi sebagai wartawan atau sebagai LSM melanggar UU per no. 40 tahun 1999. Melanggar kodek etik .