
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Seorang nasabah FIF yang beralamat di Pangeran Tubagus Angke, Jakarta, mengungkapkan kekecewaannya setelah uang angsuran motor yang telah dibayar kepada kolektor resmi FIF, Ezer Eder Wipermata Gea, ternyata tidak disetorkan ke kantor FIF.
Kasus penggelapan uang angsuran ini terungkap setelah nasabah tersebut kembali ditagih oleh kolektor lain pada Sabtu, 11 Januari 2025, meskipun ia sudah melakukan pembayaran pada Rabu, 8 Januari 2025.
Iwan, salah satu korban yang merasa dirugikan, mengatakan bahwa uang senilai Rp 1,5 juta yang dibayarkan kepada Ezer sangat berarti bagi keluarganya. “Mana cari uang lagi susah, karena uang itu sangat berarti buat kami,” ujarnya, Senin (13/1/2025). Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa dirinya bukan satu-satunya yang tertipu oleh oknum kolektor tersebut.
Iwan memilih untuk membayar angsuran kepada Ezer karena ia dikenal sebagai kolektor resmi dari FIF dan membawa bukti berupa kartu pegawai dan kwitansi yang sah. Namun, setelah menghubungi pihak FIF, Iwan mengetahui bahwa Ezer sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Pihak FIF cabang Pangeran Tubagus Angke mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan terkait penggelapan angsuran oleh kolektor yang bersangkutan. “Kami sudah mendapatkan laporan dan sedang berupaya mencari pelaku untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang nasabah,” ujar seorang pegawai FIF yang enggan disebutkan namanya.
FIF juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk selalu memastikan bahwa pembayaran angsuran dilakukan dengan bukti resmi, baik berupa kwitansi atau transfer ke rekening perusahaan. Dalam pengumuman yang dikeluarkan FIF, perusahaan menyatakan tidak dapat menjamin pengembalian uang jika pembayaran dilakukan tanpa bukti resmi atau melalui rekening pribadi kolektor.
Kasus ini menambah panjang daftar keluhan terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum kolektor FIF, yang sebelumnya diketahui sering mendatangi rumah-rumah nasabah yang menunggak. Nasabah yang menjadi korban berharap agar FIF dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mencegah kejadian serupa terjadi pada nasabah lainnya.
FIF juga telah membuat laporan ke pihak kepolisian untuk memproses hukum lebih lanjut terhadap pelaku penggelapan tersebut. (Ramdhani)