
DETEKSIJAYA.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (17/4) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
“Ya mengenai pra peradilan yang diajukan oleh Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi telah didaftarkan Pada tanggal 17 April 2024 kemarin,” kata Djuyamto, SH MH kepada wartawan Jumat (19/4/2024).

Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Hakim tunggal untuk menangani perkara sidang praperadilan atas nama Panji Gumilang.
“kemudian sudah ditunjuk hari itu juga oleh ketua pengadilan ditunjuk hakim tunggal yaitu pak Istiono. Nah selanjutnya pak istiono sudah menetapkan untuk hari sidang pertama itu Kamis 25 April 2024,” ucapnya.
Menurutnya pokok permohonan yang diajukan Panji Gumilang mengenai soal penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“jadi pemohon minta agar statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh termohon Bareskrim Mabes Polri dinyatakan tidak sah atau tidak berdasarkan hukum itu pokok permohonannya,” ujarnya.
Menurutnya proses persidangan praperadilan sesuai dengan UU itu dilakukan 7 hari kerja. “Praperadilan itu kan sudah ditentukan di dalam KUHAP bahwa dalam masa 7 hari itu hari kerja bukan hari kalender ya Itu harus sudah diputus maksimal 7 hari kerja,” ucapnya.
Djumyanto menegaskan kalau nanti permohonan pra peradilan di tolak hakim maka akan dilanjutkan proses penuntutan.
“Artinya kalau ditolak hakim dalam sidang praperadilan maka status tersangka nya itu tetap atau sah tentu sesuai ketentuan hukum acara pra penuntutan dilanjutkan ke tahap penuntutan tentu ke pengadilan.” pungkasnya. (Ramdhani)