
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Sebanyak 193 advokat resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin (7/10/2024). Acara yang digelar di halaman Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta ini dipimpin oleh Wakil Ketua PT Jakarta, Dr. Artha Theresia, SH, MH.
Dalam pidatonya, Artha Theresia menekankan pentingnya tanggung jawab para advokat terhadap bangsa, negara, dan Tuhan. “Sumpah atau janji ini memiliki tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan tidak hanya disaksikan oleh semua yang hadir, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap advokat yang dilantik diminta untuk menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam sumpahnya, para advokat akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 45, bahwasanya dalam memperoleh profesi ini baik secara langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan. Bahwa saya dalam menjalankan tugas profesi didalam atau diluar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim atau pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara aquo yang sedang atau akan saya tangani,” ucap Artha Theresia dalam memandu sumpah/janji yang diikuti para advokat.
Selanjutnya, dalam sumpah/janji tersebut menerangkan bahwa para advokat akan menjaga tingkah lakunya dan akan melakukan kewajibannya sesuai kehormatan, martabat dan tanggungjawab sebagai advokat.
“Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum didalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan tanggungjawab profesi saya sebagai seorang advokat,” tutup Artha dalam pembacaan sumpah/janji advokat.
Perwakilan Berbagai Organisasi Advokat
Dari 193 advokat yang dilantik, mereka berasal dari berbagai organisasi, di antaranya:
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Juniver) – 56 orang.
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Luhut) – 73 orang.
- Kongres Advokat Indonesia (KAI CUCU) – 19 orang.
- Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) – 19 orang.
- Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Indonesia (PPIPHI) – 3 orang.
- Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) – 12 orang.
- Kongres Advokat Indonesia (KAI SITI) – 8 orang.
- Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) – 3 orang.
Harapan untuk Para Advokat Baru
Dalam sambutannya, Artha Theresia menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik dan berharap agar mereka dapat menjadi kebanggaan bagi organisasi masing-masing. “Semoga saudara-saudari dapat berkompetisi dengan baik dan menjaga martabat profesi advokat,” ucapnya.
Selain itu, Artha juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan organisasi advokat yang hadir, serta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses pelantikan akibat perubahan jadwal yang tidak terduga.
“Pada hari ini, saudara-saudara telah ditetapkan sebagai Advokat Indonesia. Semoga semua yang terjadi indah pada waktunya,” tutup Artha Theresia.
Acara tersebut diakhiri dengan ucapan selamat dari para undangan kepada para advokat yang baru dilantik, menandai awal perjalanan karier mereka sebagai penegak hukum yang bertugas menjaga keadilan dan kebenaran di Tanah Air. (Ramdhani)