
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan GHS, pihak swasta yang disebut mengendalikan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Kamis (18/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. GHS juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan, perkara ini berawal dari pelaksanaan Program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 2025, program ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 85,27 triliun, sementara pada 2026 meningkat menjadi Rp 268 triliun.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan adanya yayasan-yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra, tetapi tetap lolos proses verifikasi dan memperoleh akses dalam pelaksanaan program.
Menurut penyidik, GHS diduga berperan dalam mengendalikan sejumlah yayasan yang kemudian memperoleh titik dapur SPPG. Titik dapur tersebut selanjutnya diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra pelaksana Program MBG di berbagai daerah.
Kejaksaan mengungkapkan, pengajuan titik dapur dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah memperoleh titik dapur, lokasi tersebut kemudian diubah melalui mekanisme yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BGN.
Penyidik juga menduga GHS memperoleh akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang menangani proses administrasi mitra MBG. Melalui akses tersebut, sejumlah status dapur SPPG yang berada di bawah yayasan yang dikendalikan GHS diduga dapat diproses kembali atau dikembalikan statusnya.
Selain itu, penyidik menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada Kepala BGN berinisial DH. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra dalam Program MBG.
“GHS diduga berperan dalam pengaturan titik dapur SPPG dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait yang bersumber dari para mitra yang ingin mendapatkan akses dalam program,” demikian keterangan penyidik.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut. Penyidik juga mendalami aliran dana serta mekanisme penunjukan mitra yang diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan. (Ramdhani)










































