
DETEKSIJAYA.COM – Polda Sulawesi Selatan mengklarifikasi soal temuan adanya bunker diduga tempat penyimpanan narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) di Parang Tambung, Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol I Komang Suartana mengatakan bahwa temuan di universitas itu bukan bunker melainkan hanya brankas kecil atau safety box yang ditanam di salah satu ruangan UNM.
”Itu bukan bunker, itu hanya safety box yang ditanam di tutup tegel di dalam ruangan,” katanya, Minggu (11/6/2023).
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap ada temuan tempat penyimpanan narkoba yang awalnya disebut bunker pada salah satu kampus ternama di wilayah Kota Makassar.
”Bunkernya ada brankas untuk penyimpanan barang bukti dan transaksi narkoba. Pengakuan terakhir (pelaku) sebenarnya sudah masuk tiga kilogram di situ dan sudah beredar cukup lama,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (8/6/2023).

Dikendalikan dari Rutan dan lapas
Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Minggu (11/6/2023) mengatakan, kasus temuan brankas narkoba di kampus UNM dikendalikan dari dua jaringan narkoba. Kedua jaringan itu dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SH, mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto,” kata Setyo.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, lanjut Setyo, didapatkan dari salah seorang mahasiswa. Namun ia mengatakan masih akan melakukan pengembangan terkait itu.
“Narkotika ganja ini diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang nanti akan kita kembangkan kembali,” ujarnya.
Menurut Setyo, dalam kasus ini ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ada SAH (32 tahun), S (25 tahun), MA (33 tahun), AG (34 tahun), M (36 tahun), dan RR (37 tahun). Keenam tersangka itu ditangkap di 4 TKP berbeda.
Setyo juga menegaskan keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai.
Adapun kronologi kejadiannya, di TKP pertama, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi adanya kurir narkoba sabu dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka S.
Dari hasil interogasi, tersangka S mengaku sering mengkonsumsi narkoba di Kampus UNM Parang Tambung dan didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.
Kemudian di TKP kedua, di Kampus UNM Parang Tambung, penyidik mendapati 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SAH, MAH, AG dan M. Di TKP, di lantai 1 di dalam ruangan ditemukan pula barang bukti berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram. Selain itu, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.
Selanjutnya ditemukan 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bong, satu batang pirex kaca dan 4 unit handphone android.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik SN yang berada di rutan Jeneponto.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SH, diketahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto,” kata Setyo.
Sedangkan narkotika jenis ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitas dan dalam penyelidikan.
“Narkotika ganja ini diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang nanti akan kita kembangkan kembali,” sambungnya.
Setyo mengatakan, dari hasil pengembangan di TKP 3 di Terimanal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, tersangka SH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan kota Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
“Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone,” ujarnya.
Kemudian di TKP 4, di Perumahan Jongaya Indah, Makassar, diketahui sebelum tersangka SAH ditangkap, ia mengaku menyimpan barang bukti sabu yang disimpan di dalam brankas sebanyak 700 gram, sedangkan narkotika ekstasi yang disimpan di brankas sebanyak kurang lebih 400 butir.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka RR, diketahui bahwa sabu dan ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya. Namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman dariSAH. RR menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar rumahnya di Jalan Muhammad Tahir. Di TKP ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram dan dua sachet plastik berisi 10 butir pil ekstasi.
(Red-01/Berbagai Sumber)