JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sosok low profile pria asal kota kembang, yang memiliki sederet prestasi dalam ilmu akademisi tidak asing lagi di kalangan IPDN yaitu Prof.Dadang Suwanda,. SE,.M.M., M.Ak., Ak., CA. Lahir di Jakarta 20 Juli 1962. Mengawali karirnya sebagai pegawai negeri di Derektorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan. Berikutnya beliau berkarir di BPKP. Beliau juga dipekerjakan diInpektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Perlu diketahui, Jabatan yang pernah dipangkunya antara lain Kepala Bagian Adminstrasi dan Tata Usaha Pengaduan Inspektorat Kenterian Dalam Negeri pada bulan Juni 2008 s/d September 2009, Kepala Bagian Umum Bulan September 2009 s/d september 2010, Kepala Bagian Evaluasi Laporan dan Hasil Pengawasan bulan Mei 2010 s/d November 2010 serta inspektur wilayah lll pada insoektoral Jenderal kementerian Dakam Negeri bulan september 2010 s/d November 2012.
” Dadang pernah menjabat sebagai auditor pada BPKP dan inspektoral Jenderal Kementerian Dalam Negeri bulan November 2012 s/d Agustus 2013. Sejak 1 Agustus 2013 sampai hari ini beliau menjadi dosen IPDN,” ungkap Prof. Dadang Suwanda, kepada Deteksijaya.com Sabtu (30/3/24).
Lebih lanjut ditegaskan, pria asal kota kembang ini, juga merupakan sosok penulis yang produktif yang sudah banyak menulis beberapa buku mengenai adminstrasi pemerintahan daerah. Diantara hasil karyanya adalah: OPINI WTP LAPORAN KEUNGAN PEMDA, OPTIMALISASI PENGELOLAAN ASET PEMDA, STANDARD OPERATING PROCEDURES, SISTEM AKUNTASI AKRUAL PEMERINTAH DAERAH, LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH, PENINGKATAN FUNGDI DPRD, OPTIMALISASI PENGANGGARA DPRD, PENGUATAN DPRD, PERAN PENGAWASAN DPRD. Buku-buku tersebut bisa diakses di situs resminya: Dadang suwanda buku.com dan chanel yotube nya.
Prof Dadang berpandangan, sejak reformasi birokrasi sistem pemerintahan negara kita mengalami perubahan drastis dan fundamental yaitu dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Dengan berlakunya desentralisasi berlaku puka otonomi daerah, dimana setisp daerah memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya para penyelenggara pemerintah daerah ternyata banyak mengalami kendala. Hal ini terjadi karena mereka tidak memahami tentang optimalisasi pengeloláan aset daerah. Ada beberapa persoalan yang mesti dipahami oleh para penyelenggara pemerintah daerah seperti perencanaan, dengan perencanaan yang baik, efektif dan efesien akan bisa menghemat pengeluaran pemerintah daerah.
Dalam pengadaan barang harus memenuhi prisip-prisip efesien,efektif, tranparan, terbuka, mampu bersaing, adil dan akuntabel Selanjudnya proses penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang harus memenuhi administrasi yang baik, dengan demikian penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang bisa mudah terlacak bila diperlukan di kemudian hari.
Untuk menghindari inefesiensi penggunaan barang milik daerah, maka penggunaan bsrang milik daerah harus sesuai dengan tupoksinya.
“Dalam penatausahaan barang milik pemerintah daerah harus efektif dan efesien, maka para penyelenggara pemerintah daerah dalam penatausahaan barang milik daerah hasus selalu mengacu pada undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Barang milik daerah harus dimantaatkan dengan optimal, karena pemanfatan barang milik daerah dengan optimal, tentu barang milik daerah akan bisa mendorong penerimaan daerah.
Pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik.
Dengan demikian barang milik daerah akan siap didayagunakan bila suatu saat barang milik daerah akan digunakan.
Penilaian barang milik negara harus dilakukan dengan obyektif melalui metode yang benar, dilakukan melalui proses penelitian yang selektif didasarkan pada data dan fakta yang obyektif dan relevan. Untuk mengurangi biaya pemeliharaan, efesiensi tempat, serta untuk mengurangi beban dalam penatusahaan barang milik daerah perlu dilakukan penghapusan barang milik daerah.
Pemindah tanganan barang milik daerah harus dilakukan, bila barang milik daerah sidah tidak memberikan manfaat dan bisa membahayakan.
Pengawasan terhadap barang milik daerah sangat perlu, hal ini mentuk menghindari penyimpangan pengelolaan aset daerah.
Pembiayaan barang milik daerah juga harus dianggarkan dalam APBD.Bila terjadi kelalaian, penyalahguaan aset daerah oleh penyelengara pemerintah daerah perlu dilakukan ganti rugi barang milik daerah.
“Untuk memahami persedian barang milik daerah, maka perlu diberikan batasan yang dapat dipedomani untuk dapat mengklarifikasikan suatu kelompok dalam aset persediaan. Dan untuk memudahkan pengelolaan aset daerah pemerintah berikutnya, maka penatausahaan aset tidak terwujud menjadi sangat penting,” tutup Prof. Dadang Suwanda.
(Bud)