JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sepakat melakukan sidang dengan hakim tunggal.
Hal itu terjadi dalam sidang perkara nomor nomor 154/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst atas nama Nana Sukmana dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU, Nanang Prihanto dengan hakim tunggal, Astriwati terhadap terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual.
Dalam sidang tersebut, Hakim Astriwati menanyakan tanggapan terdakwa terkait dengan tuntutan JPU yang menuntut Nana Sukmana satu tahun enam bulan penjara.
“Nana Sukmana dengar ya berapa dituntut Bapak Jaksa?. Ada yang akan disampaikan? ,” Ucap Astriwati menanyakan terdakwa dalam Persidangan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022).
Selanjutnya, Astriwati kemudian menanyakan terdakwa terkait dengan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut. Dalam sidang tersebut juga tampak tidak ada penasehat hukum yang mendampingi terdakwa.
Terdakwa kemudian meminta keringanan hukuman kepada hakim Astriwati atas tuntutan JPU tersebut dengan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Jangan diulangi lagi ya. Jangan memberi anak sesuatu dengan hasil yang tidak benar,” Ucap Astriwati mengingatkan terdakwa.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Heru Hanindyo masih saja bungkam saat dikonfirmasi terkait dengan persidangan hakim tunggak tersebut.
Selain itu, JPU dari Kejari Jakarta Pusat Nanang Prihanto juga bungkam saat dikonfirmasi terkait sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan dengan hakim tinggal tersebut. (Nando).