
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi koorporasi, Surya Darmadi, mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut penyitaan oleh kejaksaan atas aset milik PT Alfa Ledo, Selasa (6/5/2025).
Permohonan Pemilik PT. Duta Palma Grup tersebut ditujukan kepada majelis hakim, agar dirinya dapat merealisasikan rencana hibah kebun sawit seluas ±81 ribu hektare di Kalimantan Barat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Nusantara.
Dalam suratnya tertanggal 6 Mei 2025, Surya Darmadi menyampaikan bahwa aset yang akan dihibahkan mencakup enam unit pabrik kelapa sawit (PKS), dua kantor cabang pembantu (KCP), dermaga, dan fasilitas tangki timbun.
Menurutnya, seluruh aset yang disita Oleh kejaksaan tersebut, tidak memiliki beban utang kepada perbankan dan memiliki estimasi nilai pasar sekitar Rp10 triliun.
Surya Darmadi mengklaim bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap pemerintah, khususnya dalam pemanfaatan aset perkebunan untuk kepentingan nasional.
Ia juga menyebutkan faktor usia dan kondisi kesehatan, termasuk riwayat penyakit jantung, sebagai alasan mendesak agar proses hibah dapat segera dilakukan.
Permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari Majelis Hakim yang diketuai Tony Irfan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.(Ramdhani)