
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Seorang tahanan bernama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto melarikan diri usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa malam (6/5/2025).
Pelarian terjadi saat terdakwa bersama rekannya, Dio Adhy Setia, dibawa menuju ruang tahanan setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Erni Pramoti SH MH.
Kedua terdakwa memanfaatkan celah tangga besi di area pengadilan untuk melarikan diri. Meski tangan dalam kondisi diborgol, mereka berhasil keluar dari gedung pengadilan dan memanjat atap bangunan di belakang PN Jakarta Utara.
Petugas sempat melakukan pengejaran. Dio Adhy Setia berhasil ditangkap kembali setelah mengalami cedera pada kakinya. Namun Januar Murdianto berhasil meloloskan diri dengan melompati genteng rumah warga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy SH, MH, ddidampingi Kasubsi Intelijen Rico SH, MH, menyatakan, hingga Rabu (7/5/2025), Januar Murdianto masih dalam pengejaran.
“Masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan segera ditangkap dan proses persidangannya bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Pencarian intensif dilakukan oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Utara, Polsek Tanjung Priok, dan Polres Jakarta Utara. Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Tommy Brian Hutomo, mengatakan pihaknya telah menyisir sejumlah rumah warga yang diduga menjadi tempat persembunyian terdakwa.
“Salah satu rumah bertingkat tiga bahkan digeledah hingga ke bagian atap, namun hasilnya nihil,” jelasnya.
Pihak Humas PN Jakarta Utara, melalui Maryono SH MH dan Yuli Sinthesa Tristania SH MH, menyebut pelarian terjadi melalui celah tangga besi, bukan dengan memanjat tembok seperti yang sebelumnya dikabarkan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih terus melakukan pencarian terhadap Januar Murdianto. (Ramdhani)