
DETEKSIJAYA.COM – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edi Gunawan dengan pidana selama 9 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Edi Gunawan juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar, yang bisa diganti dengan tambahan 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Rabu (22/5/2024).
Penetapan hukuman ini didasarkan pada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa Edi Gunawan secara terbukti melakukan penipuan secara berlanjut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan, Edi juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dia juga dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp 23 miliar yang dialami oleh saksi korban, Yosep Jimi Pribadi.
Ketua majelis hakim dalam persidangan menyatakan, “Menyatakan terdakwa Edi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan TPPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.”
Terkait masa penahanan, hakim memutuskan untuk memulangkan Edi Gunawan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, alat bukti berupa handphone dimusnahkan, dan barang bukti lainnya, dari nomor 2 sampai nomor 4, akan dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban sebagai ganti kerugian yang dialami.
Dengan vonis ini, Edi Gunawan dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Edi Gunawan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar, yang juga bisa diganti dengan tambahan 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah yang besar dan karena Edi Gunawan yang tidak mengakui kesalahannya. Publik akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait apakah akan diajukan banding atau tidak dalam kasus ini. (Ramdhani)