
DETEKSIJAY.COM – Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka SM dan barang bukti (Tahap ll) dari penyidik Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.
“Penyerahan Tahap ll tersangka SM dan barang bukti tersebut, terkait perkara tindak pidana perpajakan,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting.
Menurut Bani, serah terima tanggung jawab tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Rabu (5/4/2023).
“Tersangka SM diduga telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3.221.280.951,00.” Ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut lanjut Bani menjelaskan, tersangka SM disangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ramdhani)