DETEKSIJAYA.COM: Dikuasai dan didirikan bangunan selama puluhan tahun oleh orang lain Djakam (70) warga Desa Medalem RT 05 RW 01,Kecamatan Tulangan di temani dua penasehat hukumnya datangi kantor desa medalem. Hal ini terkait permasalahan tanah waris dari kakeknya atas nama Doelajis P.Asenahh nama tertera dalam letter C,yang turun ke orang tuanya(ibu) yang merasa tanahnya di serobot orang lain.
Santoso Kepala desa medalem saat dikonfirmasi wartawan terkait kedatangan dua penasehat hukum pak Djakam mengatakan,permasalahan tanah ini sebenarnya sudah ada perselisihan dan sudah lama sebelum saya menjabat.Namun juga sempat sudah ada mediasi meskipun belum ada titik temu.
“Sudah terjadi beberapa mediasi tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya saya pasrahkan terserah, kalau dilanjut ya silakan,”kata Santoso.
Dengan kedatangan kuasa hukum pak Djakam , saya selaku kepala desa menanggapi dengan baik, berharap kalau bisa dilakukan mediasi,”pungkasnya.
Sementara Djakam kepada deteksijaya.com mengatakan,itu dulu saya tanya Kabid(almarhum )ngakunya beli, namun tidak ada bukti jual beli. tanah sudah dibangun adiknya dibelakang rumah saya ,Nur Hasim.Tanah warisan Kakek saya soal luasnya 1170 M2,mungkin sekitar 700an yang saya tempati.
“Karena sudah terlalu lama, permasalahan ini saya sudah serahkan ke Pengacara (PH). Kalau menurut dusun sejak 1997.Berharap permasalahan ini segera selesai dan saya bersama keluarga bisa mendapatkan hak kami,”pungkas Djakam,Rabu(24/4/2024).
Senada Mohammad Toni (38)selaku anak dari Bu Mariati Kakak pak Djakam,”ya kami berharap hak keluarga kami khususnya selaku ahli waris bisa dikembalikan.Dan kami sudah serahkan sepenuhnya kepada Pak Nanta dan Pak Pamungkas selaku Pengacara (penasehat hukum) keluarga kami,”pungkas Toni.
Diawal kedatangan Djakam sebelumnya sudah enam kali ke balai Desa Medalem,Pemdes untuk mengetahui dan ingin mengetahui leter C, namun tidak ada tanggapan. Dan sekarang karena sudah dikuasakan ke pengacara kami akan tempuh jalur hukum
Dilokasi yang sama Riadi Pamungkas,SH.,M.H. dan Radian Pranata Dwi Permana SH dari kantor hukum “Radian Pranata Dwi Permana,SH dan Partner”Sidoarjo selaku penasehat hukum Djakam dan keluarga dikonfirmasi deteksijaya.com mengatakan,”bahwa kami berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh klien kami ibu Mariati dan bapak Djakam,tertanggal 29 Februari 2024 bahwa kami menindaklanjuti terhadap surat kuasa tersebut.
“Bahwa kami hari ini melakukan klarifikasi ke kantor Desa Medalem kecamatan Tulangan.Kami ingin memperoleh suatu keterangan terkait risalah tanah peralihan, dari leter C no.131 Persil 10 D seluas 1170 M2( meter persegi) atas nama bapak Doelajis yang letaknya di Desa Medalem,”jelas Riadi Pamungkas.
Masih kata Riadi didampingi Radian Pranata,jadi kami hari ini melakukan klarifikasi seperti apa tanah ini, sudah beralih apa belum, sudah dipecah apa blm.
“Kalau beralih, beralih yang seperti apa, apakah ada jual beli apakah ada hibah dengan buktinya,dan ternyata tidak ada,”ungkap Riadi.
Hari ini kita ketemuan dengan bapak Kades Medalem dan memberikan jawaban bahwa pertanyaan saya tadi,ini pernah di mediasi di desa dulu dan tidak ada titik temu. Dan saya tanyakan kembali peralihannya seperti apa pak Kades, pak Kades mengatakan adanya hibah .
Namun kami tidak ditunjukkan bukti hibahnya, hanya dengan hari ini kami silaturahmi ke kepala desa ingin mengetahui keterangan seperti apa, dan kami akan mengambil sikap langkah hukum dengan melakukan penetapan ahli waris yang pertama, selanjutnya kami akan melakukan gugatan.Nug