
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Heru Hanindyo dan masing-masing 7 tahun penjara kepada Erintuah Damanik dan Mangapul, Kamis (8/5/2025)
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Teguh Santoso dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, ketiga hakim nonaktif tersebut juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan, ketiganya melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mencederai sumpah jabatan mereka sebagai hakim.
Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan telah mengembalikan uang suap yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Heru Hanindyo 12 tahun penjara, serta Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing 9 tahun penjara. (Ramdhani)